Artikel

PROSES AMAN JUAL BELI RUMAH


Bagi anda yang belum pernah melakukan transaksi jual beli rumah, ataupun anda yang sedang merencanakan pebelian rumah baru, silahkan baca artikel yang saya ambil dari web untuk menambah wawasan atau sekedar memberikan gambaran.

Berikut adalah proses jual beli rumah..

  1. Calon Pembeli meminta foto copy SHM, IMB, PBB, bukti pembayaran listrik /air/telpon kepada penjual (setelah memberikan DP), besaran DP tergantung deal dengan penjual. Berikan catatan pada kwitansi DP agar jika surat bermasalah, DP harus dikembalikan oleh pihak penjual, penjual tanda tangan di kwitansi. 
  2. Siapkan foto copy KK, KTP, NPWP pembeli. 
  3. Bawa semua dokumen ke notaris PPAT di wilayah rumah yang akan dibeli. 
  4. Serahkan dokumen ke pihak notaris beserta no telpon dan nama penjual, staff notaris akan memberikan rincian biaya notaris, balik nama, pajak penjual (dibayar penjual) dan pembeli, jika biaya-biaya tersebut disetujui oleh pembeli, maka notaris akan meminta dokumen-dukumen SHM asli kepada penjual untuk di lakukan checking ke BPN. 
  5. Setelah proses checking ke BPN selesai (1 mingguan atau lebih) dan dinyatakan tercatat dan tidak masalah, selanjutnya notaris akan membuat janji pertemuan untuk melaksanakan akad jual beli antara penjual dan pembeli. 
  6. Pada hari yang sudah di tentukan, dan semua pihak hadir, maka akan dibacakan dokumen jual beli oleh notaris, jika sudah ok, penjual dan pembeli akan melakukan tanda tangan di dokumen yang di serahkan notaris. 
  7. Selanjutnya, pembeli pada hari itu juga melakukan pembayaran kepada penjual atas rumah yang dibeli, dan pelunasan biaya notaris sekaligus pajak pembeli yang biasa di titipkan ke notaris untuk disetor. 
  8. Dengan demikian transaksi jual beli telah selesai, pihak penjual menyerahkan kunci rumah, rekening 3 bulan atau lebih tagihan listrik, air, telpon. 
  9. Pembeli tinggal menunggu sertifikat SHM yg sedang proses balik nama, dan akta jual beli dari notaris. (Bisa lebih dari 3 bulan) 

Catatan Tambahan : 
Pajak-pajak (BPHTB dan PPh) harus dibayar terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang bersangkutan dan juga PBB harus dicek untuk waktu 10 tahun terakhir apakah sudah dilunasi seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar